BeritaPerjalanan Panjang Penutupan Miras di Yogyakarta: Dari Kasus Penusukan Santri, Aksi Damai Santri Nusantara, Satgassus Banser DIY
Laporan Khusus:
Yogyakarta, 6 November 2024 – Peredaran minuman keras (miras) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menjadi perhatian serius karena dampak negatifnya terhadap masyarakat, terutama di kalangan pemuda dan pelajar. Meskipun konsumsi dan peredaran miras sering dianggap sebagai bagian dari kebebasan individu, penyebarannya di ruang publik menimbulkan konsekuensi sosial dan hukum yang membutuhkan pengawasan serta kebijakan yang tegas.
Dalam konteks hukum nasional, peredaran miras diatur oleh beberapa regulasi, termasuk Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 20/M-DAG/PER/4/2014, yang membatasi tempat-tempat penjualan miras dan mengharuskan izin khusus bagi para pedagang. Namun, di DIY, tantangan muncul dari maraknya penjualan miras secara legal maupun ilegal. Sementara penjualan miras secara legal harus dibatasi sesuai hukum yang berlaku, peredaran miras ilegal menjadi sorotan utama masyarakat.
Kasus Penusukan Santri: Titik Balik yang Memicu Aksi Damai Santri Nusantara di Polda DIY
Ketegangan akibat peredaran miras ini memuncak setelah insiden penusukan dua santri dari Al-Munawwir Krapyak Yogyakarta di daerah Prawirotaman. Para pelaku diduga berada di bawah pengaruh miras saat kejadian berlangsung. Insiden ini mengundang reaksi keras dari kalangan santri dan ormas Islam di DIY, yang menuntut tindakan cepat dan tegas dari aparat penegak hukum. Untuk menyampaikan aspirasi mereka, ribuan santri dari berbagai wilayah di Nusantara melakukan aksi damai di Polda DIY pada 29 Oktober 2024. Mereka mendesak agar pihak kepolisian segera mengusut tuntas kasus penusukan tersebut dan meningkatkan pengawasan terhadap peredaran miras di wilayah DIY.

Langkah Pemda DIY: Instruksi Gubernur dan Partisipasi Masyarakat
Untuk menangani isu ini secara struktural, Pemerintah DIY telah mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2024 tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, yang mengatur dan mengawasi penjualan miras di wilayah DIY. Instruksi ini diharapkan dapat mengurangi peredaran miras dan meningkatkan pengawasan. Muiz juga mengajak masyarakat luas berpartisipasi dalam mengawasi lingkungan sekitar mereka dan mencegah masuknya miras.

Perwakilan Warga Papua di DIY Sowan ke PWNU DIY, Perkuat Tali Silaturahmi dan Kebersamaan
Perwakilan warga Papua yang tinggal di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengunjungi Kantor Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DIY pada hari Minggu pagi. Kunjungan ini bertujuan untuk memperkuat silaturahmi, membahas berbagai isu sosial, dan membangun kerja sama yang lebih erat antara warga Papua di DIY dengan PWNU DIY sebagai ormas Islam terbesar di Indonesia.
Dalam pertemuan yang berlangsung hangat ini, perwakilan warga Papua diterima langsung oleh Ketua PWNU DIY beserta jajarannya. Dialog tersebut diisi dengan saling berbagi pandangan terkait berbagai hal yang dihadapi oleh warga Papua di DIY, mulai dari isu kesejahteraan, pendidikan, hingga upaya bersama dalam menjaga keamanan dan kenyamanan hidup bermasyarakat di Yogyakarta.
Ketua PWNU DIY menyambut baik kedatangan perwakilan warga Papua ini. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa kehadiran warga Papua di Yogyakarta menambah warna keberagaman dan kekayaan budaya di wilayah DIY. “PWNU DIY siap untuk selalu menjadi jembatan dalam mempererat hubungan antar masyarakat, serta memberikan dukungan bagi warga Papua untuk dapat merasa nyaman dan aman di DIY,” ujar Ketua PWNU DIY.
Salah satu perwakilan warga Papua menyampaikan apresiasinya terhadap sambutan hangat PWNU DIY. Ia berharap agar kerja sama ini dapat membawa dampak positif bagi kesejahteraan warga Papua di DIY, serta menjadi langkah awal bagi kolaborasi dalam kegiatan-kegiatan sosial dan kemasyarakatan di masa mendatang.
Pertemuan ini diakhiri dengan sesi doa bersama, sebagai simbol harapan agar ke depannya warga Papua dan masyarakat DIY semakin solid dalam menjaga persatuan dan harmoni, serta tetap saling mendukung dalam kebaikan.

Pembentukan Satgas Khusus Banser Anti Miras dalam Apel Akbar 10.000 Banser
Sebagai tindak lanjut dari tuntutan masyarakat NU, pada 3 November 2024, sekitar 10 ribu anggota Banser dari wilayah DIY dan sekitarnya berkumpul di lapangan Pondok Pesantren Minggir di bawah asuhan KH Ahmad Muwafiq atau Gus Muwafiq. Dalam Apel Akbar “Satu Komando Jaga Keistimewaan dari Miras dan Kriminalitas,” Ketua GP Ansor DIY, Abdul Muiz, mengumumkan pembentukan Satgas Khusus Banser Anti Miras. “Kami meminta izin dari Banser pusat untuk mendirikan Satgas Khusus Banser Bebas Miras. Satgas ini akan mengawal amar ma’ruf nahi munkar, memastikan generasi muda terlindungi dari bahaya miras,” tegas Muiz di hadapan para peserta apel.
Selain itu, Muiz menekankan pentingnya dukungan dari aparat kepolisian dalam menangani peredaran miras dan kejahatan yang muncul akibatnya. Banser menyatakan akan turun tangan jika aparat lambat dalam merespons tuntutan masyarakat.

Penegakan Hukum yang Tegas dan Pendekatan Edukasi
Penulis menekankan bahwa, dari perspektif hukum, pengaturan peredaran miras di DIY harus didukung dengan penegakan hukum yang lebih tegas serta pendekatan edukatif. Selain mengatur peredaran miras legal secara ketat, aparat juga perlu memberantas praktik miras ilegal yang semakin meresahkan masyarakat. Pendekatan terpadu antara pemerintah daerah, kepolisian, dan masyarakat sangat penting untuk menanggulangi penyebaran miras secara efektif. Dengan langkah-langkah ini, DIY diharapkan dapat melindungi masyarakat dari dampak buruk miras serta menjaga nilai-nilai budaya dan pendidikan.

Perjalanan ini mencerminkan keteguhan warga Yogyakarta dalam menjaga generasi muda dan lingkungan dari bahaya miras, sekaligus menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah, aparat, dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan sehat.
