LWP-NUProses Ikrar Wakaf Masjid Al-Huda, Dusun Morobangun Kepada MWC NU Berbah
Dokumentasi Proses Ikrar Wakaf Masjid Al-Huda, Dusun Morobangun, Kalurahan Jogotirto, Berbah kepada MWC NU Berbah di kantor KUA Berbah, 18 Desember 2023.

Pihak MWC NU Berbah Diwakili oleh Ketua Tanfidziyah, Bapak Eko Istiyantono dan Wakil Ketua Tanfidziyah 4, Bapak Ahmad Mudlofir
Secara umum proses wakaf adalah sebagai berikut:
- Wakif atau kuasanya datang ke KUA Kecamatan dengan membawa dokumen asli kepemilikan tanah, KTP, dan identitas diri nazhir dan saksi.
- Wakif memberitahukan kehendak wakafnya kepada Kepala KUA selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrart Wakaf (PPAIW).
- PPAIW menerbitkan surat pengesahan nazhir dan membuat naskah Ikrar Wakaf dan Akta Ikrar Wakaf (AIW)
- Wakif mengucapkan ikrar wakaf di hadapan PPAIW dan dua orang saksi.
- PPAIW menerbitkan AIW rangkap 7 untuk disampaikan kepada wakif, nazhir, mauquf alaih, dan instansi terkait.
- PPAIW atau nazhir mengajukan pendaftaran nazhir kepada Badan Wakaf Indonesia (BWI).
- PPAIW atau nazhir mendaftarkan tanah wakaf kepada Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.
Tidak ada komentar
